Rabu, 18 April 2012

Pengertian Ihram

 
1. Pengertian Ikhram

Ihram ialah niat memulai menunaikan ibadah haji atau umrah. Ihram itu ada yang dilakukan untuk haji saja atau untuk umrah saja dan ada yang dikerjakan untuk kedua-duanya. Ihram wajib dikerjakan dari batas-batas tempat dan waktu tertentu yang dinamakan miqat.

2. Miqat
a. Batas-batas waktu atau tempat atau miqat itu ada dua macam:
1. Miqot zamani (batas waktu). Batas waktu untuk ihram haji ialah mulai bulan Syawal sampai tanggal 10 Zulhijjah. Oleh karena itu apabila menjalankan ihram haji di luar bulan-bulan itu, maka ihramnya menjadi ihram umrah. Adapun untuk ihram umrah tidak ada batas waktunya. Haji hanya dapat dikerjakan-sekali setahun, sedangkan umrah dapat dikerjakan beberapa kali setahun.
2. Miqot makani (batas tempat), yaitu batas tempat yang telah ditentukan dari mana orang memulai memakai pakaian ihram untuk melaksanakan umrah dan haji. Setiap orang yang mengerjakan umrah dan haji tidak boleh melampaui miqat makani (batas tempat) itu tanpa ia mengenakan pakaian ihram dari miqat makani yang telah ditentukan tersebut. Jika terjadi pelanggaran batas tempat di mana ia telah melewati miqat tanpa mengenakan pakaian ihram ia harus membayar dam, kecuali kalau kembali ke miqat dan melakukan ihram dari miqat yang telah ditentukan itu. Batas tempat (miqat) ihram ini tergantung kepada jurusan dari mana orang itu datang atau tempat tinggal orang yang mau berihram.
 
b. Miqot Bagi Orang yang Tinggal di dalam dan di Luar Tanah Haram
Miqat makani (batas-batas tempat) yang ditentukan itu dibedakan antara orang yang bertempat tinggal di Tanah Haram (Mekah) dan orang yang bertempat tinggal di luar Tanah Haram (Mekah) sebagai berikut:
1. Bagi orang yang bertempat tinggal di Tanah Haram (Mekkah) untuk melakukan umrah harus terlebih dahulu keluar dari Tanah Haram ke Tanah Halal. Tanah Halal yang biasa dipergunakan untuk berumrah ialah Ji’ranah dan Tan’im. Untuk ihram haji bagi yang bertempat tinggal di Mekah yang akan berangkat ke Arafah, berihram mulai dari rumahnya sendiri atau pondokannya.
2. Bagi orang-orang yang datang dari luar   di Tanah Haram ada 5 (lima) tempat yang telah ditentukan sebagai batas-batas untuk wajib memulai ihram, yaitu:
* Zulhulaifah, yang sekarang disebut Ali, adalah miqat bagi orang-orang yang datang dari jurusan Madinah.
* Juhfah (Rabig), adalah miqat bagi o­rang-orang yang datang dari jurusan Mesir, Syam dan Magribi
* Qarnul-Manazil, adalah miqat bagi ­orang-orang yang datang dari Najd dan Kuwait.
* Yalamlam bagi orang-orang yang datang dari jurusan Yaman.
* Zaty ‘Irqin, sebgai miqat bagi orang-orang yang datang dari jurusan Iraq.
3. Orang-orang yang tempat tinggalnya di daerah miqat yang lima tersebut (di luar tanah haram), miqatnya dari tempat tinggalnya masing-masing.

c. Miqat Lain Yang Tidak Disebutkan Dalam Hadis
Pada zaman sekarang kebanyakan jamaah haji, seperti jamaah haji Indonesia, tidak lagi, melalui miqat yang disebutkan dalam hadis-­hadis Nabi. Mereka naik pesawat udara langsung menuju Bandara King Abdul Aziz. Dapatkah Bandara ini dijadikan miqat?
Sebagian ulama mengatakan bahwa miqat orang yang tidak melalui salah satu miqat yang sudah ditentukan Nabi ditetapkan berdasarkan ijtihad, yaitu setentang dengan miqat terdekat yang dilaluinya atau kalau tidak mengetahui miqat terdekat, ditetap­kan dengan 2 marhalah dari Mekah, yaitu bandara King Abdul Aziz. Sebagian lain tidak memperbolehkan King Abdul Aziz dijadikan sebagai miqot.

3. Kegiatan yang dianjurkan Sebelum Ihrom 
a. Memotong kuku.
b. Mandi besar 
c. Setelah mandi bagi pria memakai wangi-wangian di badannya dan bukan di kain ihromnya.
d. Memakai pakaian ihram, bagi laki-laki dengan dua helai kain putih yang tidak berjahit menyarung. Satu helai untuk menutup aurat (antara lutut dan pusar) dan satu helai lagi untuk menutup badan. Adapun bagi wanita sebaiknya tidak memakai pakaian yang berwarna putih dilarang memakai cadar dan kaos tangan, karena telapak dan punggung tangan supaya terbuka. Seseorang yang sedang berihram boleh memakai sandal, sepatu yang tidak menutup mata kaki, cincin, kacamata, alat pendengar, jam tangan, ikat pinggang biasa, maupun ikat pinggang saku. Boleh juga berganti pakaian ihram mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh kepala tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, tidak dikenakan apa, begitu juga halnya bila terkena luka
e. Meminyaki rambut dan menyisirnya.
f. Melakukan salat sunat atau fardlu.

4. Tata Cara Ihrom
Selesai salat kemudian berniat, baik untuk ihram umrah atau haji, atau untuk kedua-duanya.
Adapun niat ihram sebagai berikut:
a.   Jika hendak berumrah saja, lafaz niatnya adalah للّيك عمرة (labbaika `um­ratan ), yang artinya: Ya Allah, aku me­nyambut panggilan Mu dengan berumrah.
b.   Jika ihram untuk umrah dan haji sekali­gus (qiran), lafaz niatnya adalah:
لبّيك عمرة وحجّا (labbaika ‘umratan wa hajjan), yang artinya: Ya Allah, aku menyembut panggilan Engkau dengan berumrah dan berhaji.
c.   Jika ihram untuk haji saja (ifrad), lafaz niatnya adalah: لبّيك حجّا (labbaika hajjan), yang artinya: Ya Allah aku menyambut panggilan Engkau dengan berhaji.
Setelah berniat berarti telah masuk dalam ihram dan terlarang mengerjakan larangan­-larangan ihram.
Setelah mengucapkan niat ihrom untuk umroh langsung disusul dengan talbiyah, bagi laki-laki melantunkan talbiyah dengan nyaring, sementara wanita tidak nyaring.
Waktu talbiyah berakhir saat jamaah haji berada di bawah lampu hijau untuk memulai towaf.

5. Larangan Ihrom 
Setelah ber ihram dari miqot seorang haji atau umrah dilarang hal-hal dibawah ini: 
* Mencabut rambut, kuku, tapi kalau jatuh tanpa disengaja tidak apa apa, begitu juga kalau mencabutnya itu lagi lupa atau tidak mengerti. 
* Dalam kondisi ber ihram, dilarang berwangi-­wangian dibadan dan dipakaian, tetapi wangi bekas pemakaian sebelum ber ihram dibadan tidak masalah, kalau dipakaian harus segera dicuci. 
* Seorang muslim yang lagi ihram maupun tidak, dilarang menebangi pepohonan tanah haram dan tumbuhannya yang tumbuh tanpa dipelihara manusia, demikian juga berburu didalam batas tanah haram, dilarang bagi yang sedang ihram maupun tidak. 
* Seorang muslim yang lagi ber ihram ataupun tidak, dilarang berburu binatang darat, baik itu dengan membunuh maupun mengusirnya, dila­rang juga membantu aktifitas berburu tersebut. 
* Seorang muslim yang lagi ihram maupun tidak, tidak boleh mengambil barang temuan, baik itu yang berupa uang, emas, perak dll ditanah haram, kecuali untuk dimumkan 
* Melamar perempuan atau aqad nikah untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, begitu juga bersetubuh, bercumbu rayu yang dibarengi syahwat. Sebagaimana hadis Usman ra. Bahwa nabi saw bersabda: “Seorang dalam keadaan ihram itu tidak boleh menikah can tidak boleh juga dinikahi serta melamar”. HR. Muslim. 
* Wanita dalam keadaan ihram memakai kaos tangan dan tidak menutup mukanya dengan cadar, kecuali dihadapan laki-laki asing ia harus menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya seperti ketika tidak ihram. 
* Dalam kondisi ber ihram seseorang dilarang menutup kepalanya dengan kain ihram maupun peci, topi, kutroh, imamah dan lain-lain. Kalau sampai ia menutup kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukum, maka ia harus segera melepas tutup itu ketika ingat atau sadar hukumnya dan ia tidak terkena denda apapun. 
* Seorang dalam kondisi berihram dilarang mengenakan pakaian berjahit diseluruh tubuh­nya maupun disebagaiannya seperti pakai celana atau baju atau topi atau kaos kaki. Kecuali kalau tidak didapatkan kain untuk ihram, maka diperkenankan mengenakan celana, bagi yang tidak mendapatkan sandal boleh memakai khuffain. 
* Memakai jam tangan dan head phone 
* Memakai cincin dan sandal 
* Memakai kaca mata dan ikat pinggang 
* Berteduh dari matahari dibawah payung maupun atap mobil atau membawa barang diatas kepala. 
* Membalut luka dengan perban, membasahi kepala dan badan kendati rontok rambutnya yang tidak disengaja tidak apa-apa, mengganti kain ihram maupun membersihkannya, seandainya seorang lagi berihram menutup kepalanya karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka ia segera melepas tutup itu ketika ingat atau mengetahui hukumnya, dan dia tidak dikenakan apa-apa.

1 komentar:

terimakasih infonya, oiya jangan lupa cek paket umroh 2017 lengkap di website Travel Umroh Terbaik ya. Terimakasih

Posting Komentar