1. Pengertian Haji
Pengertian haji banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbedaan di kalangan ulama mengenai pengertian haji ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan sebatas pada tataran redaksional saja. Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”. Haji diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup.
2. Macam-macam Haji
a. Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.
b. Haji Tamattu’ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.
3. Syarat Haji
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal sehat
d. Merdeka
e. Mampu
4. Rukun Haji
a. Ihram
b. Wukuf di Arafah
c. Thawaf Ifadlah
d. Sa’i
e. Memotong rambut / Tahallul
f. Tertib (berueutan)
5. Wajib Haji
a. Ihram dari Miqat
b. Mabit di Muzdalifah
c. Mabit di Mina d. Melempar Jumrah
e. Thawaf Wada’